get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa Unsoed Ciptakan Permainan Cegah Stunting, Raih Medali Emas Kompetisi Internasional

Presiden BEM Unsoed Kenaikan UKT Bisa Tembus 300-500 Persen, Fakultas Peternakan Jadi Rp14 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:58 WIB
header img
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dikabarkan telah naik mencapai 300 hingga 500 persen.  (Foto: iNewsPurwokerto)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dikabarkan telah naik mencapai 300 hingga 500 persen. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 dinilai jadi biang keladi atas kenaikan UKT.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Maulana Ihsanul Huda saat rapat bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (16/5/2024). Mulanya, Maulana berkata, pihaknya telah dua kali menggelar unjuk rasa dan melakukan audiensi dengan pihak rektorat.

"Tetapi memang hasilnya masih nihil. Di mana yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa sampai 300-500%," ucap Maulana dikutip, Sabtu (18/5/2024).

Maulana pun mencontohkan biaya UKT di Fakuktas Peternakan. Ia berkata, biaya UKT semuka Rp2,5 juta naik memjadi Rp14 juta. Menurutnya, kenaikan itu yang paling tinggi.

"Saya dari Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp2,5 juta sekarang naik menjadi Rp14 juta. Itu tingakatan paling tinggi," katanya.

Ia berkata, kenaikan itu didasari atas Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2024. Namun, aturan itu dicabut dan diganti menjadi Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. "Tetapi digantinya pun menurut kami itu masih belum menjawab segala tuntutan kami," kata Maulana.

"Contohnya balik lagi di fakultas saya. Itu hanya turun, untuk golongan terbesarnya, itu hanya turun Rp81 ribu. Itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.

"Ternyata setelah kita ulik-ulik, ini jawaban dari pihak rektorat, bahwa pihak rektorat mengacu kepada Peremendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Nomor 54 tahun 2024 yang mengatur tentang Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut