Dari laporan tersebut, pihaknya kemudahan melakukan penyelidikan untuk memperoleh bukti-bukti awal terkait kasus pencurian dengan modus jadi penumpang bus ini.
Usai dilakukan interogasi, terduga pelaku DD mengakui jika dirinya naik bus dari agen Pasar Rebo untuk melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik penumpang bus yang posisinya berada disamping tempat duduk korban.
"Jadi modusnya pelaku ini mengambil tas korban yang berisi laptop, kemudian menukarnya dengan satu buah buku batik besar," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu buah laptop, satu buah buku batik besar dan tas gendong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah