PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Purbalingga, Selasa (11/6/24). Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan alat dan dilarutkan.
Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Jadi barang bukti itu ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan. Ini adalah salah satu yang dimusnahkan karena ini ada didalamnya jenis-jenis narkoba, minum-minuman keras dan lain sebagainya," kata Agus dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berasal dari 53 perkara yang terjadi sekitar bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Diantaranya narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, lalu obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer.
Kamu ada 120 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima senjata tajam, dua unit handphone, dan 31 stel pakaian serta 131 barang lainnya.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dari komitmen bersama untuk memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
"Kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dalam mengurangi kejahatan," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah