Polisi Gerebek Pengoplosan LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Ratusan Tabung Disita
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pengoplosan sekaligus memperjualbelikan LPG bersubsidi secara ilegal.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan," kata Petrus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan khusus ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Editor : EldeJoyosemito