get app
inews
Aa Read Next : Pengalaman Masturbasi Sambil Lihat Komik Jepang Jadi Bahan Makalah Mahasiswa Phd Dikecam

Dendam Sering Diejek Bujang Tua Doyan Onani, Pria Ini Tombak Dada Tetangga hingga Tewas

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:59 WIB
header img
Dendam karena sering diejek bujang tua doyan onani membuat seorang Mitsar (45) menombak  Muhamad Boyhan (55) pada bagian dadanya hingga tewas. (Foto: IST)

MURA, iNews.id - Dendam karena sering diejek bujang tua doyan onani membuat seorang Mitsar (45) menombak 
Muhamad Boyhan (55) pada bagian dadanya hingga tewas di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban hendak pulang dari kebunnya di Dusun 5, Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Korban yang dalam perjalanan pulang dari kebunnya menggunakan motor tiba-tiba dihadang oleh pelaku Mistar yang memang telah bersembunyi menunggunya," katanya, Selasa (22/2/2022). Dikatakan Dedi, Mistar yang saat itu membawa sebuah tombak besi mendekati Boyhan serta langsung menusukkan senjata itu ke bagian dada korban hingga tembus ke punggung belakangnnya. 

"Pelaku Mistar lalu meninggalkan korban yang sudah terkapar, ia membuang senjatanya lalu menemui tokoh masyarakat di desa setempat, dan mengakui perbuatannya," katanya. Menurutnya, petugas yang mendapati laporan langsung bergerak ke lokasi mengamankan Mistar untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Mistar mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan dendam dengan korban yang kerap mengejeknya sebagai bujang tua. "Pelaku menyebut korban ini sering menghinanya dan berkata kepada warga kalau pelaku ini bujang tua tidak mau menikah karena sering onani," katanya. 

Selain itu, dendam Mistar semakin menjadi tatkala korban bersama anaknya beberapa bulan lalu menutup jalan akses menuju kebun miliknya. Hal itu membuat motor Mistar sering terjatuh karena harus melewati jalan pintas. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tetang pembunuhan berencana," katanya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut