get app
inews
Aa Read Next : Polisi di Bandara Manchester Tendang dan Injak Kepala Pemuda Diduga Muslim Viral

Polisi Cek CCTV Ungkap Kasus Kekerasan kepada Wartawan saat Sidang SYL

Minggu, 14 Juli 2024 | 19:42 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan wartawan oleh simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis, 11 Juli 2024. Pengecekan CCTV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal dilakukan Polisi karena menjadi tempat kejadian perkara pengeroyokan tersebut.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024). 

Polisi mengaku jika sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus yang ada. Barang bukti tersebut diantaranya adalah video dan kamera digital yang berisikan aksi pengeroyokan. 

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti pertama 1 video, kedua, kamera digital," kata dia. 

"Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

SYL sendiri divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya senilai Rp44,6 miliar.

Hakim menyatakan jika SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya telah terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut