JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polisi menciduk pelaku penusukan, KAS (20) terhadap perempuan yang baru dikenalnya dari media sosial, NRS (19) di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin. Adapun pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya saling berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian bertemu di rumah salah satu teman korban. Keduanya lantas berkeliling sambil berjalan-jalan untuk mengakrabkan diri hingga akhirnya berakhir di apartemen milik pelaku kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, 2 hari kemudian berjalan lagi atau melakukan perjalanan untuk pulang ke rumah (korban), kemudian berhenti di Jalan Barito dan terjadi kasus sebagaimana dilaporkan," tuturnya.
Nurma mengungkap, penusukan terhadap korban terjadi karena pelaku kesal padanya, yang mana korban menolak diajak melakukan sesuatu yang tak diinginkan korban. Pelaku terus memaksa korban hingga akhirnya berujung pada pertengkaran dan penusukan pada korban.
"Terlapor KAS meminta melakukan hal tidak diinginkan N, ditolak, tapi KAS memaksa, itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan pisau lipat," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta