BANJARNEGARA, iNews.id – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan penusukan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Bakal, Kecamatan Batur pada Minggu (29/8) lalu. Pelaku diketahui merupakan suaminya sendiri yang berinisial RS (25).
"Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi saat gelar pengungkapan kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya pada Selasa (31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.
Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. "Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitar Kabupaten Wonosobo," katanya.
Dia mengatakan, motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburu karena korban memiliki pria idaman lain. "Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," tuturnya.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, dengan korbannya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21). "Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Seorang saksi mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. "Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," kata saksi.
Donna mengatakan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Banjarnegara. "Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial. Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Arbi Anugrah