PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Kakek Sumarso (61), warga Desa Wingko Tinumpuk, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo yang merawat adiknya yang lumpuh akhirnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Kakek Sumarso dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan negeri Purworejo setelah membela harga diri keluarganya.
Kuasa hukum kakek Sumarso, Adi Putra Cesario S.H., M.H mengatakan jika saat berada di hadapan Majelis Hakim, kakek Sumarso mengakui seluruh perbuatannya. Akan tetapi, kakek Sumarso menyatakan jika tindakannya tersebut semata-mata untuk mengingatkan korban atas perilakunya.
"Pak Sumarso divonis 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Namun menurut kami masih cukup tinggi karena melihat dari fakta persidangan harusnya bisa lebih rendah lagi," kata Adi kepada wartawan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, Rabu (31/7/2024).
Kasus yang menyeret kakek Sumarso hingga ke meja hijau ini berawal ketika dirinya tengah berjalan di depan rumah salah seorang tetangganya bernama Jumiani. Pada saat itu, Jumiani marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada kakek Sumarno.
"Congore Misran, tonggo ko asu (mulutnya Misran, tetangga kayak anjing)," seperti itulah umpatan Jumiani yang dilontarkan kepada kakek Sumarso yang menghina salah satu anggota keluarganya.
Tersinggung ketika anggota keluarganya mendapatkan umpatan kata kasar, kakek Sumarso lantas mendekati Jumiani dan memberikan peringatan agar tidak mengulanginya lagi.
Karena terus mengumpat dan membuat harga diri keluarganya direndahkan, kakek Sumarso kemudian mengambil manggar (pelepah buah kelapa) dan memukulkannya ke Jumiani. Terjadilah pertengkaran di antara keduanya.
Akibat kejadian tersebut, Jumiani lantas melaporkan kakek Sumarso kepada pihak berwajib, hingga kasusnya berakhir di meja persidangan, dan jaksa menuntut kakek Sumarso dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Adi menjelaskan, jika kondisi kakek Sumarso juga menderita sakit gula, sehingga membuat kakek Sumarso sulit untuk berjalan dan makin menambah penderitaannya. Penahanan Sumarso sempat membuat keluarganya bingung, terlebih kakek Sumarso adalah tulang punggung keluarga.
"Pak Sumarso memang sulit berjalan karena mengalami sakit, dia juga merawat adik yang lumpuh di rumah. Jadi ini yang seharusnya membuat putusan bisa lebih rendah, terhadap putusan tersebut kita masih pikir-pikir mau banding atau tidak," ucap Adi.
Adi juga menyesali perkara seperti ini hingga harus sampai ke meja persidangan. Seharusnya kasus yang menimpa keluarga tak mampu seperti ini dapat diselesaikan hanya sampai tingkat desa dan kepolisian.
Sedangkan menurut Agustinus wahyu pambengkas, S.H., M.H salah satu tim kuasa hukum kakek Sumarso menjelaskan jika pelapor Jumiani memang sering mengumpat setiap orang yang lewat di depan rumahnya.
"Sumarso sebenarnya hanya berniat mengingatkan, agar umpatan kotor yang dilakukan Jumiani tidak diteruskan," kata Agustinus.
Kedua kuasa hukum kakek Sumarso melalui jalur Probono dari lembaga banguan hukum Adil ini pun tidak memungut biaya sepeserpun dari kliennya. Ady dan Agustinus membantu kliennya ini secara sukarela, karena kakek Sumarso datang dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan keadilan.
Sementara menurut Jumiati (65), kakak kandung Sumarso menambahkan jika kondisi keluarganya yang kurang mampu membuat keluarganya tak bisa berbuat banyak.
"Adik saya itu gak salah mas, wong orangnya (pelapor) itu tiap hari ngomel terus, putusan 6 bulan terlalu lama mas kasian yang di rumah ada adik yang stroke," ujar Jumiati usai sidang.
Terlebih, akibat penyakit gula yang dialami kakek Sumarso, membuat dirinya sangat bergantung kepada obat-obatan. Bahkan, setiap beberapa hari sekali, kakek Sumarso harus minum obat agar penyakit gulanya tidak semakin parah.
Sambil menangis Jumiati mengungkapkan jika Sumarso merupakan sosok yang baik hati. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga, khususnya bagi adiknya yang lumpuh akibat stroke.
"Kasian mas, adik saya masih harus beli obat terus," kata Jumiati.
Dalam kesempatan tersebut, Jumiati juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada LBH Adil yang telah membantu dan mendampingi keluarganya selama masa persidangan.
"Terimakasih kepada Pak Ady telah membantu keluarga saya hingga saat ini, semoga tuhan yang membalas kebaikan LBH Adil," pungkas Jumiati.
Editor : Arbi Anugrah