get app
inews
Aa Read Next : Tarian Kolosal Warnai Peringatan HUT RI di Kebumen

Jabatan BPD di Kebumen Diperpanjang 2 Tahun, dari 6 Jadi 8 Tahun

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:52 WIB
header img
Sebanyak 2.263 anggota BPD dari 21 Kecamatan di Kabupaten Kebumen telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 2.263 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 21 Kecamatan di Kabupaten Kebumen telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

SK tersebut diserahkan dalam acara Apel Bhakti dan Pengukuhan Anggota BPD yang berlangsung di Halaman Pendopo Kebumen.

Bupati Kebumen  mengatakan bahwa masa keanggotaan BPD diperpanjang selama dua tahun, menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa. Semula, masa jabatan anggota BPD adalah dari tahun 2019 hingga 2025, namun kini diperpanjang hingga 2027.

"Alhamdulillah, yang patut kita syukuri hari ini adalah kita bisa memberikan SK perpanjangan keanggotaan BPD, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang sudah lebih dulu menerima SK perpanjangan," ujar Bupati di Pendopo.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota BPD atas kerja keras mereka dalam membangun desa bersama jajaran pemerintahan desa. Ia mengakui bahwa sebelumnya, peran BPD sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak, bahkan diibaratkan seperti "Jailangkung": datang tak dijemput, pulang tak diantar.

"Dulu, saat awal saya menjabat, saya merasakan betul bahwa BPD ini seperti Jailangkung—datang tak dijemput, pulang tak diantar, alias keberadaannya tidak diperhatikan. Ini sangat menyedihkan, padahal BPD adalah lembaga desa yang penting, diakui oleh negara, dan wajib mendapatkan perhatian," jelasnya.

Namun, di bawah kepemimpinannya, Bupati Arif Sugiyanto bersyukur bahwa BPD kini telah menerima insentif bulanan, serta jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh anggotanya.

"BPD sekarang menerima gaji bulanan, meski besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Insentif tersebut wajib diberikan setiap bulan, minimal Rp175.000 untuk anggota, dan Rp250.000 untuk Ketua," terang Bupati.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kebumen, Ahmad Zen Kholik, menyebutkan bahwa total anggota BPD di Kabupaten Kebumen mencapai 2.779 orang. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Bupati Arif kepada BPD selama masa kepemimpinannya.

"Kami melihat bahwa Bupati saat ini sangat responsif. Beliau mau mendengarkan apa yang menjadi keluhan kami dan berusaha mewujudkannya. Alhamdulillah, di era beliau, kami diberikan insentif, jaminan kesehatan untuk semua anggota keluarga, serta BPJS Kesehatan, di mana sebelumnya keberadaan kami seolah tidak tersentuh," ungkapnya.

Ahmad Zen Kholik juga menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Kebumen kini terlihat masif, tidak hanya di kota, tetapi juga di desa-desa. Ia berharap Kabupaten Kebumen di bawah kepemimpinan Bupati Arif Sugiyanto akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera. "Insya Allah, beliau bisa mengemban tugas ini dengan baik dan amanah," tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut