CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Pembina Pramuka salah satu SMP Negeri di Kabupaten Cilacap ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur sekolah tersebut. Tersangka berinisial RP (26) diamankan pihak Kepolisian Polresta Cilacap setelah menggagahi siswi di bawah umur sebanyak lima kali.
"Hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan sebanyak 5 kali (persetubuhan) kepada korban," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan jika kejadian tersebut berawal pada bulan Februari 2024, di mana tersangka RP sebelumnya merupakan mantan siswa di SMP tersebut dan setelah lulus diperbantukan untuk melatih Pramuka. RP yang menjadi Pembina Pramuka ini lantas kerap mendekati korban dengan sering bersikap baik.
"Karena dia punya keahlian Pramuka, awal Februari, RP ini diminta oleh SMP tersebut melatih Pramuka. Kenal dengan yang bersangkutan inisial korban NFK umur 13 tahun pada saat latihan Pramuka. Kemudian akhir bulan Februari tahun 2024 ini, yang bersangkutan semakin Intens berkenalan kemudian berpacaran," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Kombes Pol Ruruh, pada suatu hari, RP mengajak korban jalan-jalan keliling kota dan mampir di kos-kosan milik tersangka. Di kamar kos itulah RP melakukan persetubuhan kepada NFK, ia merayu dengan janji akan bertanggung jawab menikahi dan menunggu hingga NFK cukup umur.
"Setelah itu terjadilah tindak pidana pencabulan terhadap korban. Yang bersangkutan diiming-imingi janji untuk dinikahi," jelasnya.
Karena didasari yang bersangkutan merasa berpacaran, kemudian dijanjikan akan dinikahi, maka korban menuruti kemauan tersangka. Terlebih, tersangka kerap menjemput korban kerumahnya setiap malam dan hubungan keduanya yang semakin intensif.
Melihat hubungan anak gadisnya yang semakin intensif, orangtua korban kemudian menanyakan perihal hubungan keduanya. Hingga akhirnya korban mengakui jika dirinya memiliki hubungan spesial dengan tersangka dan telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban yang kaget langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.
"Ditanya sama orangtuanya setiap malam jemput (ke mana), ternyata TKP nya di tempat kos daripada tersangka. Atas laporan orang tuanya, karena ditanya anaknya beberapa kali ketemu, apakah ada hubungan khusus dengan tersangka, akhirnya korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa telah melakukan persetubuhan," ujarnya.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka RP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sedangkan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama satu minggu terakhir ini. Masih dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut. Sementara korban hasil pemeriksaan tidak (hamil), masih sekolah juga, karena masih anak di bawah umur," ucapnya.
Kasus yang sempat mengundang perhatian publik ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, khususnya di lingkungan sekolah. Atas perilaku pembina Pramuka ini, polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 81 Junto 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah