get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

Pakar Unsoed: Legitimasi Politik Bupati Definitif Jauh Lebih Kuat dari Pj, Karena Dipilih Langsung

Rabu, 04 September 2024 | 10:23 WIB
header img
Pengamat politik Fisip Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq. (Foto: Dok Unsoed)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Perhelatan Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasang calon. Nantinya pasangan calon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti bakal melawan kotak kosong. Kalau saja pasangan Sadewo-Lintari yang menang tidak masalah, namun jika kotak kosong maka akan diisi Penjabat (Pj) Bupati. 

Apa perbedaan antara Pj Bupati dengan Bupati definitif? Secara legitimasi politik, Bupati definitif tentu lebih kuat jika dibandingkan dengan Pj Bupati. 

“Sebab, Bupati definitif dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat. Legitimasinya kuat karena mendapat mandat politik dari rakyat,”kata pakar politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq pada Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, legitimasi politik Pj tidak sekuat Bupati definitif. Karena harus disadari bahwa Pj tidak dipilih langsung, melainkan diangkat oleh pemerintah. 

“Pj Bupati itu diangkat oleh pemerintah, bukan melalui proses pemilihan kepala daerah. Sehingga jelas legitimasi politiknya sangat berbeda,”tegasnya.

Sehingga sebetulnya, Pj Bupati itu lebih fokus pada tugas-tugas dalam pembangunan, administratif dan kelangsungan pemerintahan.

Sabiq juga mengatakan secara normatif kalau untuk tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.

Namun demikian, kalau mengacu pada Undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati. 

“Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis. Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya,”katanya.

Berbeda dengan Bupati definitif yang mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj. 

“Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati,”ungkapnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut