CILACAP, iNewsPurwokerto.id - PT KAI Daop 5 Purwokerto bersama Satlantas Polresta Cilacap melakukan sosialisasi dan penerapan sanksi tilang di tempat bagi para pelanggar aturan saat melintasi perlintasan sebidang di JPL 479 Kroya. Kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat dalam berlalulintas, khususnya di perlintasan Kereta Api.
"Taat berlalulintas ini jadi cermin budaya bangsa Indonesia. Karena kita sebagai masyarakat juga tahu bahwa perlintasan ini juga salah satu titik di mana sangat krusial, pertemuan antara moda transportasi darat maupun di Kereta Api," kata Deputi VP Daop 5 Purwokerto Yudi Hartanto di Kroya, Kamis (19/9/2024).
Daop 5 Purwokerto dan Polisi Sosialisasi dan Tilang di Tempat Pelanggar Pintu Perlintasan KA. Foto: Arbi Anugrah
Selain itu, lanjut Yudi, kegiatan ini juga menjadi salah satu kegiatan untuk mendukung HUT KAI ke 79 bersama juga dengan HUT ke-69 Korlantas POLRI di mana temanya adalah taat berlalulintas. Terlebih, kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang, tahun ini juga masih terus terjadi.
"Dengan dasar itu kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara kita harus sosialisasi untuk kedepannya tidak lagi terjadi kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang, terutama di Daop 5 Purwokerto," jelasnya.
Ia menjelaskan jika kegiatan sosialisasi dan penerapan sanksi tilang di tempat bagi para pelanggar aturan saat melintasi perlintasan sebidang ini dilakukan serentak dilakukan di Jawa dan Sumatra. Sementara di Daop 5 Purwokerto dipilih perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, karena memiliki potensi kemacetan hingga pelanggaran lalulintas.
"Di Daop 5 Purwokerto kita pilih di perlintasan Kroya, karena di sini titik yang sangat ramai dan potensi untuk kejadian kemacetan," ujarnya.
Maka dari itu pihak KAI Daop 5 Purwokerto bekerjasama dengan Satlantas Polresta Cilacap untuk melakukan penilangan di tempat. "Jadi kita kerjasama dengan Satlantas Polresta Cilacap lakukan tilang di tempat untuk masyarakat yang melanggar apabila pintu sudah akan ditutup tetapi menerobos," tegasnya.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya. Pengandara juga wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara menurut Kanit Gakum Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Adim Haryoko mengatakan jika pihaknya akan langsung melakukan penertiban pemakai jalan yang menerobos palang pintu di perlintasan sebidang dengan menggunakan pasal 296 undang undang nomor 22 tahun 2009.
"Itu ancaman hukumannya 3 bulan kurungan dan denda 750 ribu. Itu kita maksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi terutama di perlintasan Kereta Api," ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA.
"Sejauh ini untuk respon masyarakat dalam kegiatan ini Alhamdulillah responnya positif, selain kita melaksanakan penilangan juga memberikan reward kepada pemakai jalan yang tertib dalam berlalulintas terutama yang berhenti saat perlintasan di tutup," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah