get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib dan Ulama se-Jateng: DPR Wajib Hadir

Profil Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq Minta Gus Yaqut Minta Maaf ke Umat Islam

Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:12 WIB
header img
Habib Hanif Alatas

JAKARTA, iNews.id - Protes terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terjadi di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). Habib Hanif Alatas salah satu yang berorasi. Ternyata dia adalah menantu Habib Rizieq Shihab.  

Dia meminta Gus Yaqut minta maaf ke umat Islam lantaran membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Habib Hanif Alatas yang tergabung dalam massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menilai perbandingan suara azan dengan gonggongan anjing tidak pantas diucapkan tokoh sekelas Menag. 

"Kami tidak setuju dengan pernyataan itu. Kami resah, kami terlukai. Kami minta Menag bertobat dan membuat pernyataan terbuka kepada umat Islam karena banyak umat Islam yang terlukai karena ini," ujarnya, Jumat (4/3/2022). 

Habib Hanif Alatas baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, 24 Januari 2022. Pembebasan menantu Habib Rizieq Shihab itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 jo Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-24.PK.01.01.02 Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut. 

PN Jakarta Timur telah memvonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor. Saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana penjara 4 tahun, kemudian Hanif Alatas 1 tahun penjara, dan dr Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut