Sementara menurut penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo saat dihubungi terpisah mengaku jika pihaknya kaget dengan keputusan hakim tunggal di PN Purwokerto. Menurutnya keputusan hakim telah masuk dalam hukum perkara materiil dan ada putusan perdata.
"Itukan nanti dipertimbangkan dan harusnya bukan di praperadilan ini, tetapi dipertimbangkan di perkara pokok, jika nanti sudah masuk ke pengadilan. Apakah unsur pidana, itu terbukti atau tidak yang dilakukan oleh pemohon praperadilan ini," ujarnya.
Ia bahkan mengatakan jika dari putusan tersebut terlihat jika hakim telah salah dalam menerapkan hukum, bahkan putusan tersebut bersifat melawan hukum.
"Itu yang kami sayangkan, karena penegakan hukum di PN Purwokerto jelas-jelas menjadi keadaan yang benar-benar bersifat kekuasaan hakim," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan jika keputusan yang dianggap tidak berdasarkan hukum ini dapat ditanyakan kepada semua pihak. Ia bahkan mengatakan jika telah menghubungi Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
"Bahkan kami tadi sudah menghubungi Prof Hibnu yang (kemarin) memberikan kesaksian dari segi hukum acara pidana," ujarnya.
Sedangkan hakim sendiri, lanjut dia tidak mempertimbangkan keputusan perkara Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, di mana dua alat bukti itu sudah mencukupi.
Ia mengatakan jika dengan adanya keputusan ini, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. Salah satunya adalah membuat surat ke Mahkamah Agung mengenai keputusan tersebut.
Editor : Arbi Anugrah