get app
inews
Aa Read Next : 163 ASN Banyumas Masuki Masa Pensiun 3 Bulan ke Depan

ASN dan PPNPN Kebumen Deklarasikan Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:58 WIB
header img
ASN dan PPNPN Pemkab Kebumen melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Kebumen melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10/2024).

Deklarasi tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan Sekretaris Daerah Edi Rianto, seluruh jajaran Forkompimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Dalam deklarasi itu, para ASN secara bersama-sama menyatakan komitmen mereka terhadap netralitas ASN. Beberapa poin utama yang diikrarkan meliputi:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah Pemilu dan Pilkada 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan serta tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada sesama ASN dan masyarakat, serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.

3. Menolak praktik politik uang dan segala bentuk pemberian yang terkait dengan pemilihan.

Pj. Bupati Boedyo Dharmawan menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi isu penting yang mendapat banyak perhatian, terutama menjelang Pilkada. Ia menekankan bahwa ASN harus tetap bersikap netral dan tidak memihak calon manapun.

"Sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu. Namun, netralitas ini tidak bermaksud membatasi kebebasan ASN dalam mengungkapkan aspirasi politiknya," ujar Boedyo.

Boedyo menambahkan bahwa netralitas bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan hak pilihnya. Mereka tetap memiliki hak sebagai warga negara, namun harus tetap loyal dan berdedikasi pada negara serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Larangan terkait netralitas ASN dalam Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, Boedyo mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan tersebut dan tetap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Penandatanganan deklarasi ini menjadi bukti komitmen ASN Pemkab Kebumen untuk menjaga integritas dan netralitas selama Pilkada Serentak 2024. Boedyo berharap dengan adanya komitmen ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat.

"Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan yang netral dan adil kepada masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memastikan Pilkada Serentak berjalan aman, lancar, dan kondusif," pungkasnya.

Boedyo juga berharap agar seluruh ASN bersama-sama mendukung kesuksesan Pilkada Serentak yang adil dan aman, sehingga pesta demokrasi dapat dirayakan dengan suasana yang damai dan tertib.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut