CILACAP,iNews.id - Lagi asyik pacu syahwat 6 pasangan mesum di dalam kamar hotel, dan kamar kos, kaget saat digerebek petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat diperiksa, mereka tak mampu menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
Petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap, langsung menggelandang keenam pasangan mesum tersebut, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Cilacap No. 23/2003 tentang pemberantasan pelacuran," tegas Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cilacap, Mukhamar.
Razia dengan sasaran hotel dan tempat kos ini, sengaja dilakukan Satpol PP Kabupaten Cilacap, untuk mengantisipasi maraknya tindak asusila dan penyakit masyarakat. Dengan penuh ketelitian, petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap, mengetuk pintu dan mengecek penghuni kamar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta