PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, memberikan pandangannya terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) di Banyumas dalam pilkada.
Prof Hibnu menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas tersebut. “Dalam era pemilu, upaya untuk menggalang dukungan dengan memanfaatkan kepala desa atau aparat pemerintah sering terjadi, karena itu adalah cara yang mudah,” ujarnya pada Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, ketegasan Bawaslu adalah pilar utama dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, Bawaslu tidak boleh gentar jika pelanggaran tersebut melibatkan tokoh penguasa atau petahana. Jika ketidaknetralan dibiarkan, lanjutnya, hal ini berpotensi merusak sistem pemilu.
"Bukan hanya Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga harus tegas. Gakkumdu tidak boleh 'mleto' (tidak konsisten, red.), karena ini menyangkut prinsip demokrasi," tegasnya.
Dengan ketegasan Bawaslu dan Gakkumdu, ia berharap kepala desa atau aparat pemerintah lainnya tidak menggunakan fasilitas atau cara lain untuk mempengaruhi masyarakat dalam mendukung calon tertentu di pilkada. Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.
“Masyarakat saat ini menunggu keberanian Bawaslu dalam mengambil tindakan. Atau mungkin Bawaslu tidak berani? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya. Ia menambahkan, kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak tuntas ke ranah pidana karena alasan kurangnya bukti.
“Kalau masalah bukti, sebenarnya mudah ditemukan. Ini hanya soal niat. Jika ada dugaan atau laporan, bukti-bukti suara dan gerakan penggalangan sudah jelas terlihat. Jadi, kesulitan bukti hanya alasan, tinggal Bawaslu mau bertindak atau tidak,” tambah Prof Hibnu.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Banyumas saat ini sedang mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas kades yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, mereka langsung melakukan kajian awal namun masih kekurangan bukti materiel.
“Kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menjadi perhatian publik,” kata Imam.
Dugaan pelanggaran netralitas ini dilaporkan pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor Hendro Prayitno, didampingi oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Pelaporan tersebut menyebut Kades Kasegeran, Saefudin, sebagai bagian dari panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang diadakan di salah satu hotel di Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Menurut laporan, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelanggaran berupa ketidaknetralan perangkat desa dan indikasi politik uang, di mana setiap kepala desa menerima uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara.
Salah satu kepala desa yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.
Editor : EldeJoyosemito