Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, yakni sehari sebelum pemungutan suara, atau H-1
Rofingatun menjelaskan bahwa sebagian besar surat suara yang dimusnahkan mengalami kerusakan pada kualitas cetakan, seperti warna yang luntur atau tercampur.
“Banyak surat suara gubernur yang warnanya luntur, ada juga campuran warna kuning, sehingga tidak bisa digunakan. Selain itu, terdapat beberapa surat suara yang separuhnya rusak. Total ada 7.741 surat suara yang tidak layak pakai,” jelasnya.
Pemungutan suara Pilkada Banyumas akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Pemilih akan menerima dua surat suara, yakni untuk memilih bupati dalam Pilkada Kabupaten Banyumas dan untuk memilih gubernur dalam Pilkada Provinsi Jawa Tengah.
Editor : EldeJoyosemito