get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Amankan 10 Remaja yang Siap Tawuran di Adimulyo Kebumen

Polisi Tangkap Dua Pemuda Penyalahguna Tembakau Gorila di Kebumen

Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:32 WIB
header img
Polisi Tangkap Dua Pemuda Penyalahguna Tembakau Gorila di Kebumen. Foto: Ist

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan Tembakau Gorila.

Kasus tersebut melibatkan dua pemuda, yang masing-masing dikenal dengan inisial AL (18), seorang siswa SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan jika penangkapan dilakukan pada Rabu,(4/12), sekitar pukul 22.15 WIB. Kedua tersangka diamankan saat dalam pengaruh tembakau gorila di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain sepuluh batang sisa lintingan tembakau gorila, tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip transparan, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, serta ponsel android. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. 

Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.  

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut