PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Purwokerto berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PN Kelas IIB Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, dalam acara diskusi santai bersama masyarakat dan rekan-rekan Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto pada hari Senin, (16/12) kemarin.
Eddy menyatakan bahwa salah satu wujud nyata dari keterbukaan adalah melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses seluruh produk dan layanan pengadilan dengan mudah.
"Terkait dengan keterbukaan saya pikir ini sudah mulai dari kita, melihat bahwa di Pengadilan Negeri ini kan ada yang namanya PTSP, jadi seluruh produk-produk layanan kita bisa diakses di PTSP dan kemudian sebagai bentuk dari transparansi kita," kata Eddy dalam kesempatan tersebut.
Eddy menegaskan bahwa biaya yang ditanggung oleh pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat, sepenuhnya dapat diakses di PTSP. Sebagai ilustrasi, untuk memperoleh surat keterangan, biayanya hanya sebesar Rp 10 ribu sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, untuk memperoleh salinan putusan daftar gugatan, semua dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
"Untuk pembayaran harus dengan SKUM. Jika tidak ada, maka boleh dilaporkan ke saya," tegasnya.
Eddy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan kemudahan dalam proses layanan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Pengadilan Negeri Purwokerto menyediakan ruang untuk berdialog dengan masyarakat dan media dalam rangka melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan. Namun, pihaknya menekankan bahwa laporan yang disampaikan haruslah berdasarkan fakta dan bukan berupa tuduhan yang tidak berdasar.
"Kami siap menerima masukan dari masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan, WA ke nomor saya 0813-6135-5590, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah," pungkasnya.
Eddy mengharapkan bahwa dengan menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan, kepercayaan masyarakat dapat meningkat.
Editor : Aryo Arbi