JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait jadwal pembelajaran dan libur sekolah di bulan Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam kegiatan belajar mengajar, sekaligus mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
SEB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama sebagai panduan bagi semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu"ti dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025) mengatakan, pada Bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
"Pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran," kata Abdul Mu"ti.
Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Isi Surat Edaran Bersama jadwal pembelajaran dan libur sekolah di bulan Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama, libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Menurut SEB, berikut pengaturan jadwal pembelajaran selama Ramadan:
1. Pembelajaran Mandiri
Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan tugas yang diberikan dari sekolah atau madrasah.
Editor : Arbi Anugrah