get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Mendoan di Alun-alun Kebumen Resmi Beroperasi, Begini Penampakannya

Awas! PKL yang Masih Nekad Jualan di Alun-alun Pancasila Bakal Ditertibkan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:26 WIB
header img
Satpol PP Kebumen segera melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL). (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen segera melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Alun-alun Pancasila. Langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, iimbauan, dan pemberian surat teguran sebanyak tiga kali. 

Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh para PKL, yang masih terlihat berjualan di lokasi tersebut pada Rabu (29/1/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi kepada para PKL yang tetap berjualan di alun-alun.

Menurutnya, surat teguran pertama, kedua, dan ketiga telah diberikan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), sehingga langkah penindakan atau penertiban akan segera dilakukan.

"Hari ini kami mengadakan rapat untuk membahas rencana penertiban. Aksi ini akan segera dilaksanakan mengingat surat teguran pertama hingga ketiga sudah diberikan. Artinya, para PKL telah menerima peringatan dan sosialisasi, bukan secara tiba-tiba," ujar Juni di Kebumen.

Juni menjelaskan bahwa para PKL yang berjualan di alun-alun saat ini berada di area yang dilarang, kecuali di kawasan Kapal Mendoan. Ia menegaskan bahwa mereka adalah pedagang musiman yang tidak terdaftar sebagai PKL resmi yang sebelumnya berjualan di Alun-alun Kebumen lama.

"Mereka ini bukan PKL yang sebelumnya menempati Alun-alun Kebumen. PKL yang sudah lama berjualan di sana sudah dipindahkan ke Kapal Mendoan. Yang sekarang berjualan di alun-alun adalah pedagang musiman, banyak yang baru datang," jelasnya.

Penegakan aturan ini, lanjut Juni, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Para pelanggar yang tetap nekat berjualan di lokasi terlarang dapat dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan atau denda.

"Kami memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, kami memberikan waktu tiga hari kepada para PKL untuk secara mandiri memindahkan barang dagangan mereka setelah surat teguran diberikan. Surat teguran ini disampaikan dengan tegas namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Sayangnya, hal ini tetap tidak diindahkan," paparnya.

Dalam pelaksanaan penertiban nanti, Satpol PP akan melibatkan personel dari TNI dan Polri. Juni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengangkut barang dagangan para PKL yang tetap melanggar.

"Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan. Sebelum hari penertiban tiba, saya meminta para PKL untuk secara sukarela memindahkan barang dagangan mereka dan tidak lagi berjualan di alun-alun. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga Alun-alun benar-benar bersih dari PKL," tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut