Komisi Kejaksaan Sosialisasikan Tugas dan Kewenangan di Purwokerto
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan lembaga tersebut di Purwokerto, Kamis (12/3/2026) petang.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga jurnalis.
Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dahlena, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap institusi kejaksaan.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat di daerah. Ia menyebut pertemuan langsung dengan berbagai elemen di Purwokerto masih jarang dilakukan sehingga kegiatan ini dinilai penting.
Dahlena menjelaskan, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel terdapat dua mekanisme pengawasan, yakni pengawasan internal dan eksternal. Di lingkungan kejaksaan, pengawasan internal dijalankan oleh jaksa pengawas atau asisten pengawasan di tingkat wilayah, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Kejaksaan.
Ia menambahkan, Komisi Kejaksaan berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meski belum memiliki undang-undang khusus, lembaga tersebut tetap memiliki mandat untuk mendorong peningkatan kinerja kejaksaan.
“Komisi Kejaksaan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparat kejaksaan, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi terkait perbaikan struktur organisasi, sarana prasarana, hingga pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito