KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, didukung oleh TNI dan Polri, melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen pada Kamis sore (30/1/2025).
Jika biasanya kawasan ini ramai oleh PKL dan jasa mainan anak, kini terlihat sepi dan nyaris tidak ada aktivitas berjualan.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini telah melalui prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, dimulai dari sosialisasi, himbauan, hingga pemberian surat teguran bertahap.
“Surat teguran ketiga telah kami sampaikan pada Senin lalu. Hari ini, kami melaksanakan penertiban sesuai aturan yang berlaku, sebagai upaya menegakkan Perda. Kami telah melakukan sosialisasi, himbauan, dan memberikan surat teguran satu hingga tiga sebelum mengambil tindakan tegas,” jelas Ira.
Ira menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati, kawasan Alun-alun Pancasila dilarang digunakan untuk berjualan, kecuali bagi pedagang yang telah ditempatkan di area Kapal Mendoan. Ia berharap masyarakat dan pedagang memahami aturan ini.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena saat ini Alun-alun sudah bersih dari PKL. Kami mengapresiasi kesadaran para pedagang yang telah mematuhi regulasi yang ada,” ucap Ira.
Ia berharap kondisi ini dapat dipertahankan ke depannya. Alun-alun, menurutnya, seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau untuk aktivitas olahraga, bermain, dan kegiatan masyarakat. “Bagi yang ingin menikmati kuliner, silakan berkunjung ke Kapal Mendoan atau area lain di luar Alun-alun,” imbuhnya.
Editor : EldeJoyosemito