get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu-ibu Bernyanyi dengan Suara Kencang di Kereta Api Penumpang Lain Terganggu 

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Brebes

Minggu, 02 Februari 2025 | 16:02 WIB
header img
Tim gabungan berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, Minggu (2/2/2025). Foto: Daop 5 Purwokerto

BREBES, iNewsPurwokerto.id – Tim gabungan berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Kejadian ini berhasil diungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di jalur rel.

Insiden ini terungkap sekitar pukul 00.38 WIB saat Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto menerima informasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan (KUPT JJ) 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto. Warga Desa Langkap melaporkan adanya sekelompok orang yang tengah memotong rel di KM 315+5/6 lintas Bumiayu - Kretek, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Tim patroli yang berada di wilayah Legok segera bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bumiayu. Pada pukul 02.37 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto, Tim Jalan Rel & Jembatan 5.3 Bumiayu, serta kepolisian dari Resmob Polres Brebes dan Polsek Bumiayu berhasil meringkus para pelaku di tempat kejadian.

“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap delapan orang pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pengembangan selanjutnya,” kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang individu untuk berada di jalur rel, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Pelanggaran pasal ini bisa berujung hukuman penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Dalam penangkapan ini, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 16 potongan rel sepanjang dua meter, satu tabung oksigen, satu selang las, empat tang jepit, satu kunci inggris, satu kacamata las, satu golok, satu celurit, satu tespen, enam unit handphone, dua sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah memperketat pengamanan jalur rel dengan memasang CCTV di area rawan serta meningkatkan patroli rutin. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan.

Feni Novida Saragih mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan jalur kereta api. Ia mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Laporan dapat disampaikan melalui petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121, layanan pelanggan di [email protected], atau melalui media sosial resmi PT KAI di @keretaapikita dan @kai121_.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan jalur rel. Pengamanan akan terus kami tingkatkan sebagai bagian dari komitmen kami untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” ujar Feni.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut