get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawarkan Beragam Beasiswa, Tegal Muhammadiyah University Jadi Kampus Sejuk Jalur Wisata Guci

Transformasi Digital, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:50 WIB
header img
Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi pendidikan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan ijazah elektronik, yang bertujuan memastikan keabsahan dokumen kelulusan serta meningkatkan efisiensi dalam distribusinya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala karena sistem penerbitan terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat digitalisasi dalam administrasi pendidikan.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (5/2) lalu dan disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA.

"Melalui penerapan ijazah elektronik, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Selain itu, dokumen digital ini juga lebih aman serta memudahkan akses bagi penerima ijazah," ujar Winner dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mengeluarkan dokumen kelulusan.

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah. Jika sebelumnya aturan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum mengatur prinsip penerbitan ijazah secara eksplisit, kini regulasi terbaru menetapkan standar yang lebih ketat untuk menjamin keabsahan hukum dokumen tersebut serta meminimalkan kesalahan administrasi.

""Regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi," jelas Xarisman.

Koordinator Data Pendidikan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari sistem administrasi pendidikan nasional.

"Data induk ijazah merupakan bagian dari data induk pendidikan, sehingga pengelolaannya harus terstruktur dan terintegrasi dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas dokumen kelulusan," paparnya.

Menurutnya, pengelolaan data induk ijazah yang efektif akan meningkatkan efisiensi administrasi serta mengurangi potensi kesalahan dalam penerbitan dokumen penting ini. Dengan adanya kebijakan dan inisiatif digitalisasi ini, diharapkan sistem penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih modern, aman, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut