Lapas Semarang Angkat Bicara soal Napi Koruptor yang Ketahuan Pelesiran, Dipindah ke Nusakambangan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/c8cb5_napi-korupsi-agus-hartono.jpg)
SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang akhirnya angkat bicara terkait adanya seorang narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat kedapatan berada di luar lapas. Narapidana bernama Agus Hartono kini telah dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap yang memiliki fasilitas Super Maximum Security.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemindahan napi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujar Mardi dikutip dari iNews Jateng, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, Mardi juga memastikan bahwa petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga integritas, tegas saya katakan pada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi Lapas sekarang sangat kondusif," tegasnya.
Mardi juga menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban baik di dalam Lapas maupun di lingkungan masyarakat.
Diketahui, kasus ini mencuat pada Januari 2025, ketika Agus Hartono kepergok intelijen kejaksaan berada di luar Lapas tanpa alasan yang jelas. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa napi korupsi dan TPPU tersebut terlihat berada di sebuah mal di kawasan Simpang Lima, Semarang, dan bahkan sempat makan di sebuah kafe di wilayah Semarang Atas.
Akibat kejadian ini, belasan pejabat Lapas Semarang dicopot dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas kelalaian yang terjadi.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zaenal Abidin, menuntut transparansi dari pihak berwenang terkait adanya napi korupsi dan TPPU yang bisa pelesiran di luar lapas.
"Kenapa koruptor bisa keluar lapas? Dijawab saja kenapa koruptor bisa ke luar lapas? Jangan lempar tanggung jawab. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali (dijaga) kok ini koruptor diberi kelonggaran?" kata Zaenal heran.
Zaenal juga mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk petugas Lapas yang lalai, diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
"Itu permainan kotor kalau dibiarkan. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali, ini kok koruptor diberi kelonggaran," ucapnya.
Agus Hartono sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022. Saat itu, ia baru saja mendarat dari Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 dan duduk di kursi 41B.
Dia dijerat dalam berbagai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Modus kejahatannya termasuk membobol bank pelat merah melalui kredit macet serta berbagai skema pencucian uang. Total vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya mencapai 19 tahun penjara.
Selain ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasusnya juga masuk dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Editor : Arbi Anugrah