get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Timwas DPR Ada Indikasi Praktik Jual Beli Visa Haji

Dijanjikan Berangkat Haji Melalui Jalur Khusus, Warga Banyumas Ditipu Rp763 Juta 

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:32 WIB
header img
Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Nanang Sugiri & Partners, Salsabila Hasnahuwaida. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Proses penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya memerlukan dokumen lengkap, termasuk visa dan paspor khusus, ternyata masih rentan dimanipulasi oleh oknum nakal. Maraknya praktik biro atau agen travel yang memberangkatkan jemaah umrah pada bulan haji menjadi celah bagi aksi penipuan.

Salah satu korban, seorang warga Banyumas bernama PS, menjadi korban penipuan setelah dijanjikan berangkat haji melalui jalur khusus dengan biaya fantastis. Alih-alih berangkat, korban justru kehilangan uang hingga Rp763 juta.

Menurut pengaduan korban, pelaku penipuan tersebut adalah ZH, seorang guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kemranjen, Banyumas. ZH menawarkan jasa pemberangkatan haji melalui jalur khusus kepada orang tua korban. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Nanang Sugiri & Partners, Salsabila Hasnahuwaida, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Oktober 2019 hingga Mei 2024. Saat itu, ZH menawarkan pemberangkatan haji pada musim 2020 dengan biaya Rp 200 juta per orang. Kepercayaan korban muncul karena sebelumnya, pada 2018, ZH berhasil memberangkatkan orang tua korban untuk umrah.

Secara bertahap, korban menyerahkan uang sebesar Rp 763.100.000 kepada ZH. Namun, hingga kini, orang tua korban tak kunjung diberangkatkan. Setiap kali korban menanyakan perkembangan, ZH selalu memberikan alasan yang tidak jelas.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Tersangka telah dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Salsabila.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi korban yang berharap orang tuanya dapat menunaikan ibadah haji. Alih-alih terwujud, korban justru mengalami kerugian finansial yang besar.

Salsabila juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap biro penyelenggara haji dan umrah. "Biro haji dan umrah seharusnya tidak memberangkatkan calon jemaah umrah pada bulan haji. Praktik semacam ini berpotensi menjadi penyelundupan haji dengan menggunakan visa ziarah atau multiple entry," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardriansyah Rithas Hasibuan mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penahanan sejak Rabu (12/2/2025).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji manis dari oknum yang menawarkan jasa pemberangkatan haji atau umrah. "Masyarakat harus selalu memastikan legalitas dan kredibilitas biro yang digunakan," katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut