get app
inews
Aa Text
Read Next : Selama Setahun, Satpol PP Cilacap Tangani 1.689 Kasus

Begini Kelakuan Nikita Mirzani Saat akan Ditahan Polda Metro, Berjalan Bak Model

Rabu, 05 Maret 2025 | 08:04 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya, berinisial IM, resmi ditahan oleh pihak kepolisian. (Foto: iNews/Riyan)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya, berinisial IM, resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Pantauan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025), menunjukkan Nikita dan asistennya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna oranye.

Nikita terlihat berjalan dengan gaya bak model sambil tersenyum kepada awak media yang telah menunggu. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara. 

“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, kepada Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban mengklaim mengalami kerugian finansial hingga Rp4 miliar.

Menurut Ade Ary, perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berawal dari unggahan langsung Nikita di platform TikTok, di mana ia diduga menjelekkan nama dan produk milik Reza.

Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan maksud untuk berdiskusi.

Namun, alih-alih mendapat respons positif, Reza justru menerima ancaman. Nikita, melalui asistennya, meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai imbalan untuk tidak membeberkan masalah tersebut ke media sosial. Reza yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

“Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp2 miliar ke rekening tertentu atas arahan terlapor. Keesokan harinya, korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 miliar,” papar Ade Ary.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut