get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Purwokerto Minggu 16 Maret 2025

Pemkab Kebumen Berikan THR bagi Pegawai Non-ASN, Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:37 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai non-ASN termasuk petugas penunjang kegiatan (P2K). (Foto: Pemkab Kebumen)

"Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kami berusaha memperhatikan semua pihak, termasuk pegawai non-ASN, guru, tenaga teknis, serta kepala desa, sekdes, dan perangkat desa," tambah Bupati Lilis.

Pembayaran THR bagi pegawai non-ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk bulan Januari dan Februari 2025 direalisasikan, paling lambat pada 25 Maret 2025.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan pembayaran jasa pegawai non-ASN, pembayaran THR akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk dua bulan tersebut selesai.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Kebumen terhadap kontribusi pegawai non-ASN dan perangkat desa dalam mendukung pelayanan publik.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut