Takuti Korban dengan Airsoft Gun, Residivis Pencuri Burung Diringkus

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial IL (36), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,usai kepergok mencuri burung kicau milik seorang warga.
IL dipergoki warga saat berusaha membawa kabur burung Murai Batu milik Juwono (61), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (22/3/2025), Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengungkapkan bahwa pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli bibit sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
"Saat korban lengah, pelaku mencoba mengambil burung beserta sangkarnya. Namun, ketika aksinya diketahui, pelaku mengeluarkan senjata yang belakangan diketahui merupakan soft gun," ujar AKP Siswanto, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.
Korban yang mengira senjata tersebut adalah pistol asli langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil menangkap pelaku. IL kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Senjata yang digunakan pelaku ternyata sudah dalam kondisi rusak dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban," tambah AKP Siswanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung Murai Batu ekor panjang dengan warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merek Ebod Jaya, satu kain penutup sangkar, satu bilah sabit dengan gagang kayu, satu unit airgun, sebuah sepeda motor, tas punggung, pisau lipat, serta pakaian pelaku.
Lebih lanjut, AKP Siswanto mengungkapkan bahwa IL merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian burung di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa dengan modus mencari sasaran secara acak saat berkeliling.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110," tutup Kasat Reskrim.
Editor : EldeJoyosemito