get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Kopaska Peluk Erat Adik Baru Dilantik Jadi Marinir, Sampaikan Pesan Ibu Tambah Haru

Secarik Surat Terakhir Usman dan Harun untuk Ibunda Sebelum Hadapi Eksekusi Mati Singapura

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:33 WIB
header img
Jenazah Usman dan Harun saat dimakamkan di TMP Kalibata (foto: istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id- Sebelum dihukum gantung oleh pemerintah Singapura, Sersan Usman Janatin sempat mengirimkan surat terakhir kepada kedua orang tuanya dan keluarganya. Isi surat yang saat ini sudah ditulis ulang tersebut berisi tentang permohonan maaf dan menyampaikan berita duka setelah permohonan ampunan tidak dikabulkan pemerintah Singapura.

Sersan Dua Korps Komando (KKO), yang saat ini bernama Korps Marinir TNI AL Usman, dan Kopral satu KKO Harun tertangkap pihak polisi perairan Singapura pada pagi hari 13 Maret 1965, karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.

Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar “kontrol area” dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Pihak hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya diputuskan menjalani hukuman mati di tiang gantung. 

Meski begitu, keduanya tetap tabah menerima kenyataan ini sampai tibanya hari eksekusi tiga tahun kemudian.

Sebelum menjalani hukuman gantung, keduanya sempat mengirimkan surat terakhir kepada kedua orang tuanya. Surat tersebut berisi permohonan agar keluarga untuk mengikhlaskannya, seperti dilansir dari buku 60 Tahun Pengabdian Korps Marinir. Berikut surat yang ditulis Usman dan Harun:

In replying to this letter, please write on the ennelope Number Cond, 215/65

Name : Osman bin H. Mhd. All. Changi Prison, 16 Oktober 1968.

Dihaturkan

Bunda ni Haji Mochamad Ali

Tawangsari.

Dengan ini anaknda kabarkan bahwa hingga sepeninggal surat ini tetap mendo’akan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodiijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.

Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan dengan nasib dinda dalam rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan maka perlu ananda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda + keluarga semua di sini bahwa pelaksanaan hukuman mati ke atas anaknda telah diputuskan pada 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.

Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam menghaturkan sudjud di hadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah + Turijah para sepuh lainnya dari Purbolingga Laren Bumiayu + Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.

Anaknda di sana tetap memohonkan keampunan dosa + kesalahan Bunda + saudara semua di sana dan mengihtiarkan sepenuh-penuhnya pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anaknda harap dengan tersiarnya kabar yang menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersukurlah sebanyakbanyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mustinya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut