get app
inews
Aa Read Next : Lemkapi Minta Bareskrim Usut Penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Crazy Rich Malang Juragan99 Saksi Bukan Terlapor

Selasa, 22 Maret 2022 | 13:56 WIB
header img
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri melakukan klarifikasi mengenai status Juragan99 atau Gilang Widya Pramana.

Ternyata, Gilang bukan terlapor melainkan saksi dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. 

Justru pelaporan itu dilakukan oleh pengacara Istri Juragan99 ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu. Istri Gilang melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.  

"Saudara Gilang dalam laporan itu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (22/3/2022).  

Laporan teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.  Dalam perkara itu, pihak Juragan99 menilai Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan 

Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. 
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut