get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Polisi Ungkap Kasus Curanmor yang Beraksi di Purbalingga, Amankan 6 Sepeda Motor

Senin, 14 April 2025 | 19:03 WIB
header img
Polisi Ungkap Kasus Curanmor yang Beraksi di Purbalingga, Amankan 6 Sepeda Motor. Foto: Dok Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor. Seorang pelaku berinisial Sukirno (41), warga Kecamatan Kalimanah, ditangkap bersama enam unit sepeda motor hasil curian yang kini dijadikan barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, dalam keterangan persnya pada Senin (14/4/2025), menyampaikan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan telah berulang kali menjalankan aksinya sejak Januari 2025.

“Pelaku menyasar parkiran pasar yang ramai pengunjung. Ia mencari motor dengan kondisi lubang kunci rusak atau aus, sehingga mudah dinyalakan menggunakan kunci palsu,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan jajaran Satreskrim.

Kejadian terbaru terjadi pada Minggu, (9/3) lalu, di parkiran Pasar Hartono. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku kepada beberapa petani di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami sudah mengidentifikasi para pemilik sah kendaraan tersebut, dan nantinya sepeda motor akan dikembalikan kepada para korban,” tambah AKBP Achmad Akbar.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Sukirno beroperasi secara mandiri. Ia tidak hanya mencuri sendiri, tetapi juga mencari pembeli dan menjual langsung hasil curiannya ke luar wilayah Purbalingga..

Dari enam kasus pencurian yang teridentifikasi, semuanya terjadi di berbagai lokasi dalam Kabupaten Purbalingga, sementara hasil penjualan diarahkan ke wilayah Banyumas.

Atas perbuatannya, Sukirno dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk pencurian dengan pemberatan.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut