Inilah 4 Perbedaan Mendasar Polisi Militer dan Provost TNI

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Namun, masing-masing memiliki kekhasan dan perbedaan mendasar dalam menjalankan fungsi tersebut.
Setidaknya ada 4 perbedaan Polisi Militer dan Provost yakni:
1. Lingkup Kewenangan
Polisi Militer (POM): Garda Disiplin TNI di Seluruh Negeri. Dengan mandat yang lebih luas, POM hadir sebagai penegak aturan bagi seluruh personel TNI, tanpa memandang angkatan (Darat, Laut, Udara) dan di setiap penjuru Indonesia.
Mereka bertanggung jawab menangani berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, yang dilakukan anggota TNI, terlepas dari sedang bertugas atau tidak.
Kewenangan mereka meliputi penanganan pelanggaran disiplin ringan yang terjadi di dalam lingkungan kesatuan tersebut, memastikan harmoni dan ketertiban terjaga di tingkat operasional.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta