Inilah 4 Perbedaan Mendasar Polisi Militer dan Provost TNI

3. Penanganan Pelanggaran
Polisi Militer (POM): Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Disiplin Berat. POM mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam menangani pelanggaran disiplin dan tindak pidana serius di lingkungan TNI, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Dengan kewenangan yang diberikan, POM bertindak proaktif melalui penyelidikan mendalam, penangkapan jika diperlukan, penahanan sesuai prosedur, hingga proses penuntutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Provost TNI: Pembina Kedisiplinan dan Penegak Tata Tertib Ringan. Provost TNI berperan sebagai fondasi dalam menjaga kedisiplinan di tingkat satuan. Mereka fokus pada penanganan pelanggaran tata tertib, penggunaan seragam yang tidak sesuai, serta pelanggaran ringan lainnya.
Tindakan yang diambil bersifat membina, mulai dari teguran yang mendidik, pembinaan karakter, hingga pemberian sanksi disiplin ringan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya aturan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar