PEKALONGAN, iNews.id - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Dia beraksi dengan membegal payudara. Pelakunya adalah MAN (36) warga Bojong, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat memimpin kegiatan konferensi pers di Mapolres Pekalongan mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Korban berinisial QN (19), bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor. Dalam perjalanan saat melintas korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B ,”katanya.
Di tempat yang sepi, pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Tangan kiri pelaku meremas payudara korban sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban. Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito