216 ASN Banyumas Terima SK Pensiun, Bupati: Jangan Patah Semangat

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Sebanyak 216 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam sebuah acara di Pendopo Si Panji pada Rabu pagi (30/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan bahwa para ASN yang menerima SK tersebut akan mulai memasuki masa pensiun secara bertahap, yakni 69 orang per 1 Mei, 82 orang per 1 Juni, dan 65 orang per 1 Juli 2025.
“Dari sisi golongan, 101 ASN berasal dari golongan IV C ke atas, dan 115 lainnya dari golongan IV B ke bawah. Jika dilihat dari jabatan, terdapat 15 pejabat struktural, 156 pejabat fungsional, dan 45 pejabat pelaksana,” papar Eko.
Ia menambahkan, dari 156 pejabat fungsional tersebut, mayoritas merupakan guru, yakni sebanyak 135 orang. “Rinciannya, ada 46 guru yang pensiun pada Mei, 50 orang pada Juni, dan 39 guru pada Juli,” jelasnya.
Tak hanya itu, dua pejabat eselon II juga tercatat akan mengakhiri masa tugasnya dalam waktu dekat. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Jaka Budi Santosa, akan pensiun per Juli, sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kristanta, akan purna tugas per Juni mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian seluruh ASN yang akan pensiun. Ia menegaskan bahwa mereka telah memberi kontribusi besar dalam pembangunan Kabupaten Banyumas.
"Bapak dan Ibu semua juga telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi serta memberikan andil dan kontribusi dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif, termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju, seperti sekarang ini," ujarnya.
Ia pun mengajak para ASN untuk tidak merasa kehilangan arah setelah pensiun. Menurutnya, masa pensiun bukan akhir, melainkan awal dari babak kehidupan baru yang bisa diisi dengan semangat dan makna.
"Sebaliknya penerimaan SK pensiun hendaknya disyukuri dan disambut dengan semangat baru," ucapnya.
Namun begitu, Bupati menegaskan bahwa penerima SK pensiun tetap wajib menjalankan tugas hingga tanggal resmi pemberhentiannya.
"SK pensiun bukan berarti Bapak Ibu sudah tidak masuk kerja lagi atau sebagai dalih latihan pensiun," tegasnya.
Editor : Arbi Anugrah