Teteskan Air Mata di Persidangan, Menteri UMKM Harap Pelaku Usaha Mikro Tak Dipidana

BANJARBARU, iNewsPurwokerto.id – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025). Ketika itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hadir dalam sidang lanjutan kasus hukum yang melibatkan Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.
Maman tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menyeka wajahnya yang basah oleh air mata sembari menekankan pentingnya pendekatan non-pidana terhadap pelaku UMKM.
Dalam pernyataannya, Maman meminta agar hakim mempertimbangkan sanksi administratif atau upaya mediasi sebagai jalan penyelesaian, bukan hukuman pidana.
Ia menilai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku UMKM seperti Firli bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro.
"Saya memohon agar asas ultimum remedium dijadikan pedoman, di mana hukuman pidana ditempuh sebagai langkah terakhir," ujarnya di depan pengadilan.
Maman menegaskan bahwa kehadirannya di ruang sidang bukan dalam kapasitas mendukung salah satu pihak yang bersengketa.
Ia datang sebagai amicus curiae, atau sahabat pengadilan, guna memberi perspektif demi mendukung keberlangsungan usaha mikro di tanah air.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkahnya ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendampingi dan melindungi pelaku UMKM agar tidak terjerat persoalan hukum yang justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Editor : EldeJoyosemito