Pemkab Banyumas Gelar Rapat PPTPKH, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga Sekitar Hutan

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan melalui Rapat Trayek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diselenggarakan di Smartroom Purwokerto, Kamis (15/5/2025).
Acara strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, dan turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Junaidi, serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, bersama sejumlah pejabat dari instansi dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lintarti menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan untuk menyelesaikan status penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
“Program PPTPKH bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, yang berdampak langsung pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hasil dari program ini diharapkan tidak sekadar berupa dokumen formalitas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan dampak nyata di lapangan demi kesejahteraan warga dan pelestarian lingkungan.
Junaidi, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah dirintis sejak tahun 2023 melalui sosialisasi ke masyarakat. Dari total usulan 112 hektare lahan yang diajukan, hanya 5,46 hektare yang mendapatkan persetujuan pada tahap awal.
“Intinya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam kawasan hutan. Ini bukan untuk memperuntukkan lahan hutan, tapi sebagai bentuk amnesti agar masyarakat bisa mengakses bantuan keuangan dan menjalankan usaha legal dengan status lahan yang jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Banyumas juga telah mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti akses jalan yang mendukung kegiatan ekonomi warga di kawasan sekitar hutan. Hal ini bertujuan untuk membuka konektivitas wilayah dan memacu pertumbuhan desa berbasis kehutanan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH Wilayah XI Ir. Moech Firman Fahada memaparkan bahwa penataan batas kawasan hutan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei dan direncanakan selesai pada Juli 2025. Penataan ini penting untuk menghindari tumpang tindih klaim dan mendukung kejelasan administrasi pertanahan.
“Tata batas ini sangat penting untuk memperoleh kepastian posisi, luas, dan letak suatu bidang tanah. Banyak kasus seperti di Desa Kemawi, di mana masyarakat ingin mengikuti program PTSL namun sebagian tanahnya masuk kawasan hutan, sehingga perlu pendampingan dan penataan batas yang jelas,” paparnya.
Adapun kegiatan ini akan menyasar 14 desa di 8 kecamatan, yakni Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Patikraja, Purwojati, dan Sumpiuh.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap, melalui implementasi PPTPKH, masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam atau sekitar kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum serta akses terhadap program-program pemberdayaan. Termasuk potensi integrasi dengan Perhutanan Sosial, Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan akses pembiayaan usaha mikro.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mencapai target satu peta kehutanan nasional (One Map Policy) yang akurat, adil, dan akuntabel, sehingga pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lestari dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Editor : Arbi Anugrah