get app
inews
Aa Text
Read Next : 76,02 Gram Sabu Disita, Polres Kebumen Catat Pengungkapan Terbesar dalam Beberapa Dekade

Operasi Premanisme, Polres Kebumen Ungkap Kasus Penganiayaan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:16 WIB
header img
Satgas Gakkum Polres Kebumen berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pejagoan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kebumen berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pejagoan. Kegiatan imi dalam rangka mendukung Operasi Penertiban Premanisme yang tengah digencarkan oleh Polri untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menunjang pertumbuhan ekonomi.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Ba’asith Syamsuri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (5/5/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan.

Korban berinisial AL (24), seorang buruh yang merupakan warga setempat, saat itu sedang menghadiri acara tasyakuran di rumah temannya.

 Tanpa alasan yang jelas, seorang pria berinisial SA (32), yang juga berasal dari desa yang sama, tiba-tiba mendekati korban dan memukul bagian pelipis kanan korban dengan tangan kosong.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di pelipis dan mimisan. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Dr. Soedirman dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pejagoan,” ujar Kompol Faris pada Jumat (16/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban. Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai kaos merah putih bertuliskan NSR dan surat visum dari pihak rumah sakit.

SA telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Kebumen menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi.

Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban wilayah serta mendukung program prioritas Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut