Ketegangan Warnai Penertiban PKL Alun-alun Kebumen, Tiga Pedagang Diamankan

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pancasila, Senin sore (19/5/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Juniadi Prasetyo.
Menurut Juniadi, imbauan dan peringatan telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang dan penyedia jasa mainan anak untuk tidak beroperasi di area alun-alun. Bahkan tindakan penertiban juga telah dilakukan sebelumnya. Namun sejumlah pedagang tetap nekat melanggar.
"Beberapa kali kami sudah ingatkan, tapi masih ada yang membandel. Karena itu, kami terpaksa mengamankan dagangan milik PKL mainan anak dan membawanya ke kantor," ujar Juniadi di lokasi penertiban.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta peraturan bupati terkait penataan Alun-alun Kebumen. Dalam aturan tersebut, kawasan alun-alun dinyatakan bebas dari aktivitas jual beli kecuali di zona khusus seperti Kapal Mendoan.
"Penegakan dilakukan sesuai prosedur. Kami tak pilih kasih. Siapa pun yang melanggar tetap akan kami tindak," tegasnya.
Penertiban sempat berlangsung tegang. Beberapa pedagang jasa mainan menolak saat barang dagangannya hendak disita. Namun setelah dilakukan pendekatan tegas, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pedagang beserta peralatan dan dagangan mereka.
"Tiga PKL yang kami amankan seluruhnya merupakan pedagang mainan anak dan penyedia jasa permainan. Sepanjang langkah kami berpegang pada regulasi, tak ada alasan untuk ragu bertindak," kata Juniadi.
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya temuan minuman keras jenis ciu saat operasi berlangsung. Beberapa PKL kedapatan mengonsumsinya di area publik, yang dinilai membahayakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
"Minuman keras itu kami sita sebagai barang bukti," tambahnya.
Juniadi mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada proses hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring), dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan atau denda administratif.
Ia pun mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan tidak menggunakan kawasan alun-alun untuk berjualan. “Silakan berjualan di area yang telah ditentukan. Alun-alun adalah ruang publik untuk olahraga, bermain, dan aktivitas sosial, bukan tempat berdagang,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Satpol PP akan meningkatkan patroli rutin di kawasan alun-alun. Penindakan akan terus dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Selama peringatan kami tidak dipatuhi, maka penertiban akan tetap berjalan,” tegasnya.
Barang-barang yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengisi surat perjanjian dan wajib lapor selama tiga hari. Jika kesepakatan dilanggar, tindakan lanjutan akan diterapkan.
“Setelah mengisi surat perjanjian dan menjalani wajib lapor, barang akan kami kembalikan, tapi dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito