Penampakan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Dalam jumpa pers itu, Iwan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain Iwan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni DS yang merupakan pihak dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
Keduanya diduga terlibat dalam proses pencairan kredit yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Editor : EldeJoyosemito