get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerimaan dengan NIK di HP

Info Penting BPJS Kesehatan 2025: KRIS Berlaku, Iuran Baru, dan Cara Akses Layanan Digital

Kamis, 29 Mei 2025 | 17:09 WIB
header img
Info Penting BPJS Kesehatan 2025: KRIS Berlaku, Iuran Baru, dan Cara Akses Layanan Digital/www.kendalkab.go.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bersiaplah untuk perubahan signifikan dalam layanan kesehatan Anda!

BPJS Kesehatan terus berbenah dan meluncurkan aturan terbaru di tahun 2025 demi meningkatkan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini adalah informasi krusial yang harus diketahui oleh seluruh peserta untuk memastikan akses layanan yang optimal.

1. KRIS: Standar Baru Rawat Inap:

Salah satu poin utama adalah diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini adalah era baru di mana kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan, diganti dengan satu standar layanan yang seragam. Tujuan KRIS adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta JKN di seluruh fasilitas kesehatan.

2. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan (Menunggu Pengumuman Resmi):

Seiring dengan penerapan KRIS, iuran peserta BPJS Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian. Meskipun nominal pasti iuran terbaru belum diumumkan, penyesuaian ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan finansial program JKN dan mendukung peningkatan kualitas layanan. Pastikan Anda tetap update dengan informasi resmi dari BPJS Kesehatan.

3. Optimalisasi Layanan Digital dengan Mobile JKN:

BPJS Kesehatan semakin gencar mendorong penggunaan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan akses layanan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat:

Melakukan pendaftaran dan memperbarui data.

Mengecek tagihan dan melakukan pembayaran iuran.

Mendaftar layanan kesehatan di fasilitas terkait.

Melihat informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara real-time.

Melakukan konsultasi dokter online via situs resmi.

Fitur-fitur ini menawarkan kemudahan dan efisiensi yang signifikan.

4. Pendaftaran Bayi Baru Lahir: Batas Waktu 28 Hari:

Aturan ketat diterapkan untuk pendaftaran bayi baru lahir, yaitu paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika terlewat, iuran akan dihitung mundur sejak tanggal lahir dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

5. Pentingnya Pelaporan Perubahan Data Kepesertaan:

Peserta wajib segera melaporkan setiap perubahan data, seperti alamat, fasilitas kesehatan pilihan, status pekerjaan, atau penambahan/pengurangan anggota keluarga. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

6. Berbagai Kanal Informasi & Pengaduan:

BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal untuk kemudahan akses informasi dan pengaduan, termasuk Mobile JKN, Call Center 165, CHIKA, WhatsApp PANDAWA, dan situs resmi web.bpjs-kesehatan.go.id.

Perubahan aturan di BPJS Kesehatan tahun 2025, khususnya KRIS dan penyesuaian iuran, adalah bagian dari upaya peningkatan mutu dan keberlanjutan JKN. Peserta diharapkan proaktif mengikuti update dan memanfaatkan layanan digital untuk pengalaman akses kesehatan yang lebih baik.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut