Berencana Tawuran Puluhan Remaja Diamankan, 3 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang melibatkan 21 remaja yang diamankan saat diduga hendak tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari.
Dari ketiga tersangka, satu orang dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari 21 orang yang kami amankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kompol Agus, Sabtu (31/5/2025).
Ketiga tersangka adalah ZAF (16), pelajar asal Kemangkon; GAY (15 tahun 9 bulan), pelajar asal Kaligondang; serta GAP (18 tahun 5 bulan), pelajar asal Kaligondang. Barang bukti yang diamankan antara lain dua celurit panjang, satu golok, beberapa ponsel, dan sepeda motor.
Kompol Agus menuturkan, kelompok remaja yang menyebut diri ‘Misteri People’ berencana tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara sekitar pukul 00.30 WIB. Namun karena lawan tidak muncul, mereka berpindah ke wilayah Kecamatan Kutasari hingga akhirnya menuju lapangan Desa Karangklesem.
“Sesampainya di lapangan, mereka dihadang warga dan berusaha kabur hingga akhirnya diamankan oleh patroli Satsamapta bersama warga,” paparnya.
Sebanyak 21 orang yang diamankan merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK dari Purbalingga dan Banyumas. Dari total tersebut, 20 orang laki-laki dan satu perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Untuk yang membawa sajam, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan. Sedangkan yang lainnya, akan dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa,” imbuh Kompol Agus.
Ia menambahkan, pelaku dewasa akan diproses sebagaimana pelaku tindak pidana umum, sementara untuk anak-anak akan menggunakan prosedur khusus sesuai penanganan anak.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi anak-anak dan remaja agar tak terlibat dalam aktivitas negatif. Orang tua juga kami minta meningkatkan pengawasan,” tutupnya.
Editor : EldeJoyosemito