get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Cair! Pastikan NIK e-KTP Anda Terdaftar di Sini

RESMI! Gaji ke-13 Pensiunan Janda dan Duda Cair 2 Juni 2025, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
header img
RESMI! Gaji ke-13 Pensiunan Janda dan Duda Cair 2 Juni 2025, Ini Kata Sri Mulyani/mim.teladan.sch.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ada berita yang pasti membuat senyum merekah bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya janda dan duda di seluruh Indonesia!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk kelompok pensiunan ini akan dimulai pada bulan Juni 2025.

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tanggal 2 Juni 2025 sebagai tanggal awal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan janda dan duda. Ini adalah kabar yang sangat dinanti-nantikan, mengingat tambahan penghasilan ini akan sangat membantu memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan: Apa Saja yang Diterima?

Menurut informasi dari Okezone Economy, gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, termasuk janda dan duda, terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:

Pensiun pokok: Ini adalah dasar penghasilan pensiun yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status keluarga pensiunan.

Tunjangan pangan atau tunjangan beras: Bantuan untuk kebutuhan pangan.

Tunjangan kinerja: Untuk ASN pusat, besarannya 100%, sementara untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Serta komponen lain seperti gaji pokok sesuai golongan dan tambahan penghasilan yang relevan.

Jadwal Pencairan & Mekanisme Otomatis via PT Taspen

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Kabar baiknya, penyaluran akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen. Ini berarti para penerima tidak perlu lagi melakukan pengajuan ulang atau proses verifikasi data tambahan yang merepotkan.

Penting untuk diketahui bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025 untuk pensiunan, dan pencairan untuk ASN aktif, PPPK, TNI, serta Polri akan menyusul di pekan berikutnya.

Dasar Hukum dan Daftar Pensiun Pokok per Golongan

Pencairan gaji ke-13 ini bukan tanpa dasar. Regulasi yang melandasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. PMK Nomor 23 Tahun 2025 secara spesifik menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dan jika ada kendala, akan tetap disalurkan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Berikut adalah rincian kisaran besaran pensiun pokok untuk semua golongan PNS di tahun 2025:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan pengumuman resmi ini dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, para pensiunan PNS janda dan duda kini bisa lega. Gaji ke-13 dipastikan akan cair mulai Juni 2025 melalui PT Taspen, sebuah tambahan penghasilan yang sangat dinantikan dan pasti akan membawa manfaat besar.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut