Wajib Tau! Heboh Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, KemenKopUKM Beri Klarifikasi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, bahkan hingga belasan juta rupiah per bulan, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Informasi ini tentu menarik perhatian, mengingat Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa. Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pengurus koperasi ini dan bagaimana tanggapan resmi dari KemenKopUKM?
Berbagai angka sempat beredar di publik, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Bahkan, sempat ada informasi rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih dengan tawaran gaji mencapai Rp8 juta. Spekulasi ini tentu menimbulkan rasa penasaran, mengingat program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Menanggapi kabar yang beredar, pihak KemenKopUKM melalui staf khususnya memberikan klarifikasi penting terkait besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Kementerian menekankan bahwa penetapan kompensasi atau gaji pengurus koperasi sangat fleksibel. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan finansial serta kesepakatan internal anggota koperasi itu sendiri.
Editor : Muhammad Faizur Rouf