Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Juni! Cek Syarat dan Jumlah BSU Rp300 Ribu untuk Pekerja

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Program vital ini siap digulirkan mulai Juni 2025 sebagai salah satu stimulus ekonomi nasional, bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
BSU 2025 melanjutkan keberhasilan program serupa di masa pandemi COVID-19, yang terbukti efektif menopang stabilitas ekonomi rumah tangga. Kali ini, BSU masuk dalam daftar enam stimulus ekonomi yang difinalisasi pemerintah untuk mendorong konsumsi setelah libur Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing. Ini adalah dukungan konkret bagi Anda yang selama ini berjuang dengan penghasilan terbatas.
Pencairan BSU 2025 akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan diperkirakan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data rekening Anda aktif dan sesuai!
Untuk tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp150.000 per bulan. Mengingat BSU diberikan untuk periode dua bulan, maka total bantuan yang akan diterima setiap pekerja adalah Rp300.000. Jumlah ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan di tengah kebutuhan yang meningkat.
Agar bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025. Pastikan Anda memenuhi semua syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Ini adalah syarat mutlak, jadi pastikan status kepesertaan Anda.
Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah Anda.
Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan pangan lainnya.
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah terdampak, termasuk guru honorer yang masuk sebagai kelompok prioritas penerima BSU ini.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Informasi resmi biasanya akan tersedia melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Anda bisa menunggu informasi dan pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan lembaga terkait.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji ini. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar BSU 2025 dapat tersalurkan dan membantu meringankan beban ekonomi Anda!
Editor : Muhammad Faizur Rouf