BSU Rp 300 Ribu: Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Mengalir Juni 2025, Siap-siap Pekerja Formal!

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Setelah penantian, akhirnya tiba kabar yang ditunggu-tunggu: Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 akan segera disalurkan pemerintah pada awal Juni 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor formal, dengan memberikan bantuan tunai langsung.
Bantuan ini ditujukan spesifik bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayahnya. Ini adalah kabar baik yang berpotensi menyentuh jutaan rumah tangga di seluruh Indonesia, membawa senyum lebar bagi para pekerja yang membutuhkan.
Menurut keterangan resmi yang dihimpun, BSU 2025 akan mulai dicairkan secara bertahap pada tanggal 5 Juni 2025 dan diproyeksikan akan berlanjut hingga bulan Juli 2025. Meskipun ada wacana pencairan dalam dua tahap (Juni dan Juli masing-masing Rp 150.000), Kemnaker juga mempertimbangkan opsi pencairan sekaligus sebesar Rp 300.000, tergantung pada keputusan final.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan dana BSU ini dapat tersalurkan secepatnya kepada para pekerja yang berhak, guna membantu meringankan beban ekonomi mereka," tutur seorang narasumber yang terlibat dalam penyaluran BSU.
Editor : Muhammad Faizur Rouf